Selasa, 29 Desember 2015

Manusia Dan Keadilan


A. PENGERTIAN KEADILAN
Ternyata kebanyakan dari kita tidak mengerti apa itu adil. Itu yang bisa saya ambil kesimpulan hari ini berdasarkan tragedi yang saya alami dan cerita-cerita yang diberikan oleh teman-temanku kepada diriku ini.
Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang memiliki pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam banyak sekali hal (benar nggak ya ??? ). Sedangkan berdasarkan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.

Lihat Selengkapnya
Hal ini saya alami ketika sore tadi mendapatkan uang Rp. 50.000,00 dari seseorang. Memang kami berdua bekerja untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau dalam hitungan persen mungkin saya sekitar 60% dan adikku sekitar 40%. Ketika pembagian uang, adikku nggak mau kalau hanya dikasih Rp. 20.000,00. Ia meminta untuk dikasih Rp. 25.000,00 dengan dalih keadilan.
Aku pun termenung sambil berfikir, ternyata adikku telah salah mengerti arti dari yang namanya Adil. Kemudian saya pun menjelaskan dengan bahasa yang lugas ihwal pengertian adil kepadanya, tetapi ia tetap tidak mau mengalah. Akhirnya saya pun membagikan uang tersebut sama rata.
Kejadian tersebut sama dengan tragedi yang diceritakan oleh teman-temanku kepada diriku. Makara berdasarkan hal tersebut sanggup diambil kesimpulan bahwa sebagian dari kita mungkin tidak mengerti arti dari kata adil itu sendiri.
Tetapi ada hal penting yang menjadi makna lain bagi diriku. Ternyata diri ini tidak adil kepada Tuhan. Diriku ini lebih mementingkan duniawi dari pada kepentingan yang telah Tuhan ajarkan kepada diriku ini demi kebaikanku sendiri. Sedangkan Tuhan, walaupun kita tidak melaksanakan perintahnya, kita masih juga diberikan nikmat yang begitu besar kepada kita. Sungguh, insan memang tempatnya khilaf serta salah dan sungguh Tuhan itu memang maha adil.
Oleh lantaran itu, malam ini saya menjadi lebih sedikit senang lantaran mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Aku ingin berbuat adil kepada Tuhan dengan memperlihatkan porsi dan kapasitas yang lebih besar dalam hal mengabdi dan beribadah kepada-Nya. Dalam kitab-Nya, Tuhan sudah menyampaikan bahwa Dia tidak menjadikan jin dan insan kecuali hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Tuhan, maafkan diri ini yang sudah usang tidak adil kepadamu. Maafkanlah kami semua. Berikanlah kami petunjuk kejalan-Mu yang lurus. Kejalan yang Engkau ridhoi sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang adil, sejahtera, madani, bermartabat, serta beriman dan bertaqwa kepadamu. Amin..

B. DEFINISI DARI MAKNA KEADILAN
setelah saya merenung mengenai keadilan, saya menemukan bahwa keadilan hanya merupakan sebuah simbol, namun tanpa adanya simbol tersebut anarki akan terjadi di dunia ini. keadilan ialah sesuatu yang tidak sanggup lepas dari atribut-atribut yang ada di masyarakat. keadilan tidak sanggup kita raih lantaran keadilan merupakan sesuatu yang tepat dan hanya yang omnipotent-lah yang sanggup menggapainya, sedangkan insan merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu nilai/orientasi yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun insan hanya sanggup mendekatinya...
sebagai perkembangan dari perenungan, saya mendapatkan bahwa terdapat paling tidak ada 2 unsur penting (pilar terpentik dalam keadilan yaitu
TIDAK MERUGIKAN PIHAK LAIN
MENEMPATKAN MANUSIA SEBAGAIMANA TUJUAN DARI ADANYA MANUSIA

C.MACAM-MACAM KEADILAN
 1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato beropini bahwa keadilan clan aturan merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang berdasarkan sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul lantaran penyatuan dan pembiasaan untuk memberi daerah yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melaksanakan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri kiprah dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras lantaran hal itu akan membuat kontradiksi dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan Distributif
Aristoles beropini bahwa keadilan akan terealisasi bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All mendapatkan Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, kekerabatan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, lantaran dr.Sukartono sudah berkeluarga, kekerabatan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.

D.PENGERTIAN KEJUJURAN
Jujur jikalau diartikan secara baku ialah “mengakui, berkata atau memperlihatkan suatu warta yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara aturan tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengukuhan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jikalau seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah sanggup dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.

E.HAKEKAT KEJUJURAN
Pada hakekatnya kejujuran atau jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengukuhan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral ialah kesadaran ihwal diri kita sendiri lantaran kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Kejujuran bersangkutan erat dengan duduk perkara nuran. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani ialah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi (M.Alamsyah.1986:83).

F.PENGERTIAN DARI KECURANGAN
Berikut ini dikutip beberapa pengertian kecurangan dari banyak sekali literatur :
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells.
“Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver (1993, hal. 3)”.
Terjemahan ialah “ Kecurangan ialah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu”.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan dipakai secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan sanggup menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Black’s Law Dictionary
Fraud is a generic term embracing all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representation. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud as it includes surprise, trick, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery (Kecurangan ialah istilah umum, meliputi banyak sekali ragam alat yang kecerdikan insan sanggup direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali sanggup ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan lantaran kecurangan meliputi kekagetan, nalar muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan ialah apa yang membatasi sifat serakah manusia).
Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi bahaya peanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan langsung atau usaha.
2.2 Tipe-Tipe Kecurangan
Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan ekstrenal (eksternal fraud) ialah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas. Misalnya, kecurangan eksternal meliputi : kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha, wajib pajak terhadap pemerintah, atau pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Tipe kecurangan internal (internal fraud). Kecurangan internal ialah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer, dan direktur terhadap perusahaan.
2.3 Unsur – Unsur Kecurangan
Kecurangan biasanya mencangkup tiga langkah, yaitu :
a. Tindakan ( the act )
b. Penyembunyian ( the concealment )
c. Korwers ( the conversion)
Tindakan Kecurangan biasanya ialah pencurian ( theft ). Contohnya pencurian dana kas kecil merupakan tindakan, menggandakan saldo dalam akun kas merupakan penyembunyian, korversi terjadi apabila pelaku mendepositokan dana tersebut kedalam rekeningnya, atau melaksanakan pembelian uang kejahatannya.

G. SEBAB-SEBAB MANUSIA MELAKUKAN KECURANGAN
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan mengakibatkan insan menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan semoga dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Ditinjau dari kekerabatan insan dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknis. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma moral atau norma hukum.
Aspek ekonomi. Setiap berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, daerah salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
Aspek Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan perilaku mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral ketika ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk memilih dan bahkan menegakan keadilan.
Aspek Teknis. Hal ini juga sangat sanggup memilih arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk sanggup bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong semoga tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan sanggup berjalan dalam waktu bersamaan lantaran kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

H.MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu sanggup berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laris yang serupa, tingkah laris yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang erat mendapat akhir yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menjadikan akhir yang tidak erat pula. Pada dasarnya, insan ialah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul insan harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila insan berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya ialah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh lantaran itu insan tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka insan berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu ialah pembalasan.
I.pengertian ihwal nama baik
Nama baik ialah tujuan orang hidup. Nama baik ialah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati semoga namanya tetap baik. Lebih-lebih jikalau ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya ialah suatu pujian batin yang tak ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laris atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ialah tingkah laris atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laris dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laris atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
  1. Manusia berdasarkan sifat dasarnya ialah makhluk moral
  2. Ada aturan-aturan yang bangun sendiri yang harus dipatuhi insan untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
J. SEBUTKAN HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik ialah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati semoga namanya baik. Lebih-lebih jikalau ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya ialah suatu pujian batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laris atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini ialah tingkah laris atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laris dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik ialah kesadaran insan akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik insan harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laris yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memperlihatkan kebajikan dan dukungan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan memiliki perilaku rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

K. PENGERTIAN TENTANG PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu sanggup berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laris yang serupa, tingkah laris yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang erat mendapat akhir yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menjadikan akhir yang tidak erat pula. Pada dasarnya, insan ialah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul insan harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila insan berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya ialah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh lantaran itu insan tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka insan berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu ialah pembalasan.

L. SEBUTKAN PENYEBAB PEMBALASAN
Sebagai salah satu contohnya ialah dendam. Penyebab dari dendam itu sendri bisa dari banyak sekali kalangan. Diantaranya yaitu adanya sedikit ketidak adilan dalam pembagian selip honor misalnya. Disaat insan sedang berada di posisi ibarat ini, yang mungkin ada di pikirannya (si insan tersebut) balas dendam. Pembalasan yang bersifat tindakan criminal bisa saja terjadi.

M. TULISKAN SATU CONTOH PEMBALASAN
Contoh pembalasannya sudah saya terangkan di point “penyebab Pembalasan”.


Sumber http://ronald-koeman.blogspot.com/