Rabu, 29 Juni 2016

Soal Pertanyaan Ujian Perencanaan Wilayah Tata Kota


PWK

1. Jelaskan pengertian tata ruang dan manfaat perencanaan tata ruang bagi kondisi lingkungan

2. Kaitkan UU No 26 Tahun 2007 dengan fakta yang terjadi di Indonesia sesuai dengan kondisi yang anda ketahui

3. Jelaskan perbedaan RTRW kabupaten sesuai dengan permen PU No 16 tahun 2009 dan RTRW kota seusai dengan permen PU No 17 tahun 2009

Jawab


Definisi Perencanaan, Ruang dan Tata Ruang

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 wacana Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalahwadah yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat insan dan makhluk lain hidup, melaksanakan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara D.A.Tisnaamidjajamemaknai ruang sebagai wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi insan dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak. Tata ruang ialah wujud dari struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang ialah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis mempunyai hubungan fungsional.

Pola ruang ialah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang mencakup peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi kebijaksanaan daya (Undang-Undang No. 26 Tahun 2007).

Tujuan Perencanaan Tata Ruang
Secara umum, tujuan perencanaan tata ruang ialah (i) menggapai visi masa depan dari sebuah wilayah atau lokasi berdasar kondisi ketika ini, kearifan lokal, dan harapan masyarakat; (ii) menerjemahkan visi menjadi seperangkat kebijakan, prioritas, aktivitas dan alokasi lahan dengan memanfaatkan sumberdaya sektor publik untuk mewujudkannya; (iii) membuat kerangka kerja investasi swasta yang meningkatkan perekonomian, lingkungan, dan kesejahteraan sosial dari suatu daerah. Sedikit berbeda, tentunya diubahsuaikan dengan kebutuhan masing-masing, tujuan perencanaan tata ruang di negara Eropa yang terutama dikaitkan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup yang berkelanjutan, yaitu (i) meningkatkan sistem kepemrintahan yang demokratis dan bermakna yang menjawab kebutuhan masyarakat; (ii) memperbaiki kinerja lingkungan perkotaan; (iii) memasilitasi kohesi soisal dan keamanan; (iv) meningkatkan reformasi pasar perumahan dan perkotaan; (v) memperbaiki pasar lahan dan real estate dan menjamin hak privat terhadap kepemilikan tanah (UNECE, 2008). Adapun tujuan penataan ruang 3 berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ialah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan (iii) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akhir pemanfaatan ruang. Lebih rinci, tujuan perencanaan tata ruang wilayah provinsi ialah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antarkawsan/kabupaten/kota untuk mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkelanjutan.

Sasaran Perencanaan Tata Ruang
Sasaran utama perencanaan tata ruang ialah memastikan pemanfaatan sumberdaya lahan direncanakan dan diimplementasikan secara baik untuk memenuhi kebutuhan ketika ini dan masa depan. Secara implisit, pemanfaatan sumberdaya lahan ini berkelanjutan dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. 

Sasaran perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah
  • Terkendalinya pembangunan di wilayah propinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
  • Terciptanya keserasian antara daerah lindung dan daerah budidaya.
  • Tersusunnya instruksi pengembangan sistem pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan.
  • Tersusunnya instruksi pengembangan sistem prasarana wilayah propinsi.
  • Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
Tantangan Perencanaan Tata Ruang
Berdasar pengalaman beberapa negara yang telah melalui masa transisi dari negara berubah menjadi negara maju, dikenali setidaknya 4 (empat) tantangan perencanaan tata ruang (UNECE, 2000), yaitu a.
 
Globalisasi. Berkembangnya globalisasi di seluruh dunia telah merubah secara signifikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik seluruh Negara di dunia. Termasuk diantaranya (i) berubahnya sistem demokrasi dan sistem ekonomi; (ii) liberalisasi perdagangan dan pedoman modal internasional; (iii) pertumbuhan jumlah dan efek perusahaan transnasional; (iv) percepatan inovasi teknologi khususnya informasi dan komunikasi. Kecenderungan ini berdampak pada struktur masyarakat, sanggup berupa meningkatnya tugas swasta, menguatnya tugas pemerintah daerah. b.
 
Pembangunan berkelanjutan. Isu ini membawa dampak perubahan berkurangnya konsumsi energi dan santunan terhadap energi terbarukan, penerapan prinsip ramah lingkungan dalam pemanfaatan ruang, bertambahnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Walaupun disadari sepenuhnya bahwa pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya diterapkan dalam proses perencanaan tata ruang. Masih sering ditemui konflik antara konsep pembangunan berkelanjutan dan pengembangan berbasis komersil. c.
 
Terbentuknya masyarakat ekonomi dalam suatu wilayah. Sebagai pola di Indonesia pada tahun 2015 akan dimulai periode Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kondisi ini sanggup merubah peta proporsi tenaga kerja di sektor layanan jasa, aksesibilitas terhadap wilayah ASEAN, dan perkembangan kota besar dan metropolitan. d.
 
Pertumbuhan penduduk. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan dasar khususnya di perkotaan, meningkatnya urbanisasi, berkembangnya pinggiran kota.Termasuk tentunya semakin meningkatnya besaran problem perkotaan ibarat kemacetan, banjir, dan lainnya. Selain itu, pada beberapa waktu terakhir mulai disadari pentingnya internalisasi konsep mitigasi peristiwa dalam perencanaan tata ruang, terutama bagi negara yang berada pada daerah rawan bencana..Salah satu tantangan lain menyangkut informasi perubahan iklim yang sanggup berdampak pada struktur ruang khususnya terkait dengan tanda-tanda peningkatan muka air laut.



Sumber https://www.zeevorte.net/

Related Posts