Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 ini disusun untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
OGN Dikmen dan Diksus merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB. Adapun Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.
1. Pedoman - Juknis OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019
1. Pedoman - Juknis OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019
2. Surat Informasi Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019
Sekian informasi tentang OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Selamat berkompetisi dan agar kualitas guru semakin maju!