![]() |
Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum, pengertian otonomi kawasan yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi kawasan bukanlah hal yang gres bagi bangsa Indonesia lantaran semenjak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu forum yang menjalankan pemerintahan kawasan dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.
Pengertian otonomi kawasan secara etimologi - istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan.
Jadi, pengertian otonomi kawasan yakni aturan yang mengatur wilayahnya sendiri.
Berdasarkan UU. No 32 tahun 2004, pengertian otonomi kawasan yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengertian di atas, beberapa hebat juga merumuskan pengertian otonomi daerah. Contohnya yakni sebagai berikut:
1. Menurut F. Sugeng Istianto, otonomi kawasan yakni suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Menurut Ateng Syarifudin, otonomi kawasan yakni kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan, melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemeberian kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan.
3. Menurut Sunarsip, otonomi kawasan yakni wewenang kawasan untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menurut Mariun, otonomi kawasan yakni suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah kawasan sehingga memungkinkan mereka untuk menciptakan sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya.
BACA JUGA: Inilah Sejarah Lambang Garuda Pancasila dan Makna Mendalam Pada Setiap Bagiannya
5. Menurut Kansil, otonomi kawasan yakni suatu hak dan wewenang, serta kewajiban kawasan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
6. Menurut Syafruddin, otonomi kawasan yakni kemampuan yang dimiliki oleh sebuah daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri.
7. Menurut Mahwood, otonomi kawasan yakni suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapat sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaannya, otonomi kawasan tidak bisa berjalan tanpa adanya dasar aturan yang kuat. Berikut yakni dasar aturan yang melandasi pelaksanaan otonomi daerah.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan dalam kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 wacana Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan otonomi daerah.
- UU No 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah
- UU No 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UU No 23 tahun 2004 wacana Pemerintah kawasan (revisi UU No 32 tahun 2004)
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi kawasan sesuai dengan klarifikasi di atas tadi, sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi kawasan yakni sebagai berikut:- Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri, baik jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan kawasan masing-masing.
- Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini yakni tujuan-tujuan dari pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia.- Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan lancar
- Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat saja, tetapi kawasan pun diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
- Agar kepentingan umum suatu kawasan sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan kawasan yang mempunyai kekhususan tersendiri
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
- Pengembangan kehidupan demokrasi
- Keadilan nasional
- Pemerataan wilayah daerah
- Pemeliharaan korelasi yang harmonis antara pusat dan kawasan serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, mengembangkan kiprah dan fungsi DPR.
Prinsip Otonomi Daerah
Terdapat tiga prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah. penjelasannya yakni sebagai berikut. 1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Artinya kawasan diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, fiskal nasional, agama, serta peradilan.
2. Prinsip otonomi nyata
Artinya kawasan diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Artinya otonomi yang dalam pelaksanannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan kawasan termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bab utama dari tujuan nasional.
Asas Otonomi Daerah
1. Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan daloam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur dan tidak diskriminatif wacana penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan dan diam-diam negara.
5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas adalah asas yang memilih bahwa setiap aktivitas dan hasil simpulan dari aktivitas penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat
dengan menggunkan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Adapun asas penyelenggaraan otonomi kawasan yakni sebagai berikut.
1. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada kawasan otonom dalam kerangka NKRI.
2. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas kiprah pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada kawasan dan desa, dan dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Demikianlah klarifikasi dari terkait dengan otonomi daerah. Semoga sanggup membantu aktivitas mencar ilmu mengajar Anda.
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE dan LIKE FANSPAGE kami, biar Anda selalu mendapat isu menarik dan terbaru lainnya dari kami.
Terimakasih telah berkunjung dan hingga jumpa di postingan selanjutnya.
Sumber https://rumahjendelakita.blogspot.com/