Universitas Gunadarma |
Manusia dan Keadilan
Pengertian keadilan
Keadilan berdasarkan Ariestoteles ialah kelauakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan mendapatkan potongan yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri insan sehingga yang dikatakan adil ialah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Scorates keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah mencicipi bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebab Pemerintah ialah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu beropini lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melakukan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu ialah legalisasi dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.Keadilan ialah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh potongan yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. jikalau kita menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka perilaku dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Oleh lantaran itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah; sudah tentu kita berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Keadilan Sosial
Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prisip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari permintaan dan klarifikasi itu Nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menullis sebagai berikut “keadilan sosial ialah langkah yang memilih untuk melakukan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa keinginan keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah sanggup mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 menunjukkan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan menerima perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 wacana ajaran penghayatan dan pengamatan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia insan Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan perilaku yang perlu dipupuk, yakni :
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 menunjukkan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan menerima perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 wacana ajaran penghayatan dan pengamatan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia insan Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan perilaku yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerrminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
- Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka member derma kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam banyak sekali langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerantaan, yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan sandang dan perumahan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapataan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato beropini bahwa keadilan dan aturan merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributif
Aristoteles beropini bahwa keadilan akan terealisasi bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu ialah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang higienis hatinya dari perbuatan-erbuatan yang tidak boleh oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang terbelakang yang ujur lebih baik daripada orang terpelajar yang lancung.
Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan mengakibatkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan semoga dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan bahagia bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang ibarat itu biasanya tidak bahagia bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Pemulihan nama baik Nama baik merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati semoga namanya baik atau tidak terkontaminasi nama baiknya. Lebih-lebih jikalau beliau menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya ialah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laris atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laris atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini ialah tingkah laris atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laris dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik ialah kesadaran insan akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran budbahasa atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik insan harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laris yang sopan, ramah, berbuat darma dengan menunjukkan kebajikan dan derma kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan memiliki perilaku rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Kecurangan mengakibatkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan semoga dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan bahagia bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang ibarat itu biasanya tidak bahagia bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Pemulihan nama baik Nama baik merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati semoga namanya baik atau tidak terkontaminasi nama baiknya. Lebih-lebih jikalau beliau menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya ialah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laris atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laris atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini ialah tingkah laris atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laris dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik ialah kesadaran insan akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran budbahasa atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik insan harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laris yang sopan, ramah, berbuat darma dengan menunjukkan kebajikan dan derma kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan memiliki perilaku rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu sanggup berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laris yang serupa, tingkah laris yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang akrab menerima akhir yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan mengakibatkan akhir yang tidak akrab pula. Pada dasarnya, insan ialah mahluk budbahasa dan mahluk sosial. Dalam bergaul insan harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan budbahasa itu. Bila insan berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya ialah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh lantaran itu insan tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka insan berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu ialah pembalasan.