Rabu, 08 November 2017

Pengaruh Pendidikan Kesetaraan (A, B, C) Bagi Belum Dewasa Putus Sekolah

Nama       : Ronald Koeman
Kelas       : 1KB04
NPM        : 26110238



KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan YME telah memperlihatkan kita banyak sekali macam kenikmatan, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan alam abadi kelak, sehingga semua impian serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih gampang dan penuh manfaat.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil pesan yang tersirat dari judul ini (Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A,B,C Bagi Anak-anak Sekolah) sebagai perhiasan dalam menambah acuan yang telah ada.



 ABSTRAKSI
Bila di amati kondisi pendidikan di negara kita, menyerupai anak putus sekolah. Solusi gres muncul untuk menanggulangi bawah umur putus sekolah tersebut biar bisa mendapat ijazah yang setara dengan pendidikan formal. Solusi itu ialah pendidikan kesetaran atau yang lebih dikenal dengan kejar paket.
Kejar paket A diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus sekolah dasar. Paket B diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan sekolah di Sekolah Menengan Atas atau SMK. Dan oaket C diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus SMA. Ijazah kejar paket itu setara dengan ijazah dari pendidikan formal.



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………….…………………………….2
ABSTRAKSI……........………………………………………………...…………….3
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….4
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah……………….…………………………………………..5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan………………..……………………………………………6
2.2 Jenis-jenis Pendidikan…………………………...………………………………...7
2.3 Pendidikan Kesetaraan…………………………………………………………….7
2.4 Pengertian jadwal pendidikan kesetaraan…………………………………….....8
2.5 Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kesetaraan………..……………………………....8
2.6 Standar Kompetensi…………..…………………………………………………...9
2.7 Jenis – jenis Pendidikan Kesetaraan………………………………………………9
2.8 Tempat Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan………………………....…………10
2.9 Akibat Anak Putus Sekolah…………………...………………………..…………...10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………...………………………………………12
 DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang
Abad ini telah memasuki  era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemajuan informasi, komunikasi dan teknologi membuat arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan teknologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta dapat dipercaya suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna bertahan pada pasar besar kurun pengetahuan ini. Karenanya, dibutuhkan masyarakat yang bisa mencar ilmu sepanjang hayat, sehingga tidak seorang pun yang terabaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupnya.
Pendidikan nasional ialah pendidikan yang menurut pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama , kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Untuk mencapai semua itu,tentu ada faktor-faktor yang harus kita pahami bersama sehingga apa yang dicta-citakan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup terwujud yaitu : “mencerdaskan kehidupan bangsa”.  
Undang-undang No. 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal sesudah melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Satu juta lebih anak rentang usia 7-15 tahun (SD dan SMP) tiap tahun putus sekolah lantaran banyak sekali alasan, menyerupai tidak punya biaya, lokasi sekolah lanjutan jauh, terbatasnya transportasi, terpaksa bekerja membantu keluarga dan lantaran lain.
Angka partisipasi bernafsu sekolah usia 7-12 tahun, misalnya, masih berkisar 95 persen, sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama sedikit lebih rendah. Secara nasional, angka partisipasi bernafsu sekolah usia SD hingga Sekolah Menengan Atas masih berkisar 50 persen.
  


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan

Kehidupan suatu bangsa akrab sekali kaitannya dengan tingkat pendidikan. Pendidikan bukan hanya sekedar mengawetkan budaya dan meneruskannya dari generasi ke generasi, akan tetapi juga diharapkan sanggup mengubah dan mengembangkan pengetahuan.
Pendidikan bukan hanya memberikan keterampilan yang sudah dikenal, tetapi harus sanggup meramalkan banyak sekali jenis keterampilan dan kemahiran yang akan datang, dan sekaligus menemukan cara yang tepat dan cepat supaya sanggup dikuasai oleh anak didik.


Pendidikan merupakan perjuangan yang sengaja secara sadar dan berkala untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak biar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan menentukan isi (materi), taktik kegiatan, dan teknik evaluasi yang sesuai. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak, maka perjuangan yang sengaja dan berkala tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melakukan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah perjuangan yang sengaja diadakan, baik eksklusif maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan.
Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan ialah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang remaja kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) biar berkhasiat bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
Kleis (1974) memperlihatkan batasan umum bahwa :
”pendidikan ialah pengalaman yang dengan pengalaman itu, seseorang atau kelompok orang sanggup memahami seseuatu yang sebelumnya tidak mereka pahami. Pengalaman itu terjadi lantaran ada interaksi antara seseorang atau kelompok dengan lingkungannya. Interaksi itu menimbulkan proses perubahan (belajar) pada insan dan selanjutnya proses perubahan itu menghasilkan perkembangan (development) bagi kehidupan seseorang atau kelompok dalam lingkungannya”.
Proses mencar ilmu akan menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).


Orang yakin dan percaya untuk menanggulangi kemiskinan, cara utama ialah dengan memperbesar jumlah penduduk yang bersekolah dan terdidik dengan baik. Dengan kata lain, pendidikan dipandang sebagai jalan menuju kemakmuran.
Manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak berdaya sama sekali. Dia sangat membutuhkan pemberian yang penuh perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, terutama ibunya, supaya dia
sanggup hidup terus dengan sempurna, jasmani dan rohani. Orang tualah yang pertama dan utama bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Dalam ilmu jiwa dikenal dengan istilah pertumbuhan dan perkembangan, yaitu supaya anak tepat dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Pertumbuhan ialah perubahan-perubahan yang terjadi pada jasmani; bertambah besar dan tinggi. Perkembangan lebih luas dari pertunbuhan ialah perubahan-perubahan yang terjadi pada rohani dan jasmaniah. Dengan kata lain, perkembangan merupakan suatu rentetan perubahan yang sifatnya menyeluruh dalam interaksi anak dan lingkungannya.
Oleh lantaran itu Idris (1982:10) mengemukakan bahwa :
”Pendidikan ialah serangkaian aktivitas komunikasi yang bertujuan, antara insan remaja dengan si anak didik yang secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memebrikan pemberian terhadap perkembangan anak seutuhnya, dalam arti supaya sanggup mengembangkan potensinya semaksimal mungkin, biar menjadi insan remaja yang bertanggung jawab. Potensi disini ialah potensi fisik, emosi, sosial, sikap, moral, pengetahuan, dan keterampilan.”

2.2 Jenis-jenis Pendidikan


a. pendidikan formal
Pendidikan Formal intinya merupakan suatu aktivitas kelembagaan, seragam dan subjek berorientasi, penuh-waktu, konsekuen, terstruktur secara hirarki, mendapat sertifikat, derajat dan diploma.
b. non- formal
Pendidikan Non-formal atau tidak formal, yang berarti Fleksibel, berorientasi pada lingkungan dan pelajar. Diversifikasi dalam isi dan metode, Tidak otorite, membangun partisipasi pelajar, memobilisasi sumber daya lokal, dan juga memperkaya potensi maunsia dan lingkungan.

2.3 Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan kesetaraan ialah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang mencakup kelompok mencar ilmu (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang sanggup diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat aktivitas mencar ilmu Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam perkembangannya, ketika ini mulai dikembangkan pula jadwal Paket C Kejuruan dan homeschooling. Home schooling, ialah layanan pendidikan yang dilakukan secara teratur, terarah dan berkala dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau ditempat-tempat lain, dimana proses mencar ilmu berlangsung dalam suasana aman dengan tujuan biar semua potensi anak yang unik sanggup berkembang secara maksimal. Sasaran pendidikan keaksaraan ialah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang lantaran banyak sekali alasan dan kondisi sehingga tidak sanggup menempuh pendidikan pada jalur formal.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional biar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar evaluasi pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui banyak sekali aktivitas antara lain:
1) Pengembangan dan penataan sistem pendataan,
2) Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan,
3) Pengembangan rintisan penyelenggaran dan pembelajaran,
4) Pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran,
5) Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
6) BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C,
7) Sosialisasi, promosi dan fasilitasi, dan
8) Pengendalian dan penjaminan mutu program.

2.4 Pengertian jadwal pendidikan kesetaraan

Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia. Pendidikan kesetaraan mencakup jadwal Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara ialah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.” Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6): “Hasil pendidikan nonformal sanggup dihargai setara dengan hasil pendidikan formal sesudah melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemda dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.” Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Departemen Pendidikan Nasional telah tetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
1) Pemerataan dan ekspansi jalan masuk pendidikan,
2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk ekspansi jalan masuk pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat signifikan dalam memperlihatkan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, bawah umur yang kurang mampu, bawah umur dari etnis minoritas, bawah umur di kawasan terpencil, bawah umur jalanan, dan peserta didik dewasa.
2.5 Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penitikberatan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya ialah sebabagai berikut:
1) menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencinl atau sulit dicapai lantaran letak geografis dan atau keterbatasan transportasi,
2) Menjamin pemenuhan kebutuhan mencar ilmu bagi semua insan muda dan orang remaja melalui jalan masuk yang adil pada program-program mencar ilmu dan kecakapan hidup,
3) menghaps ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah, dan
4) Memperluas jalan masuk Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
5) Memperluas jalan masuk Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
6) Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan jadwal Paket A, B dan C.
7) Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan gambaran publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
8) melayani peserta didik yang memeerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya

2.6 Standar Kompetensi


v Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan mencar ilmu sanggup berdiri diatas kaki sendiri setara memperlihatkan akan legalisasi terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes legalisasi (tes penempatan).
v Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) sanggup dihargai.

2.7 Jenis – jenis Pendidikan Kesetaraan


PAKET A:
a) Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
b) Putus sekolah dasar,
c) Tidak menempuh sekolah formal lantaran pilihan sendiri,
d) Tidak sanggup bersekolah lantaran banyak sekali faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)

PAKET B:
a) Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
b) Putus SMP/MTs,
c) Tidak menempuh sekolah formal lantaran pilihan sendiri,
d) Tidak sanggup bersekolah lantaran banyak sekali faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)

PAKET C:
a) Lulus Paket B/SMP/MTs,
b) Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
c) Tidak menempuh sekolah formal lantaran pilihan sendiri,
d) Tidak sanggup bersekolah lantaran banyak sekali faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan     hukum, dan keyakinan)

Ketiganya merupakan penggalan dari pendidikan non formal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya. Juga untuk warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.8 Tempat Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan


Proses mencar ilmu mengajar sanggup dilaksanakan di banyak sekali tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, menyerupai Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
1) Pusat aktivitas Belajar Masyakat (PKBM)
2) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
3) Kelompok Belajar
4) Organisasi keagamaan
5) Pusat Majelis Taklim
6) Sekolah Minggu
7) Pondok Pesantren
8) Organisasi sosial Kemasyarakatan
9) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
10) Yayasan tubuh aturan dan usaha
11) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
12) Diklat di departemen-departemen lain

2.9 Akibat Anak Putus Sekolah
Akibat putus sekolah dalam kehidupan sosial ialah semakin banyaknya jumlah kaum pengangguran dan mereka merupakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Sedangkan duduk kasus pengangguran ini di negara kita merupakan duduk kasus yang sudah sedemikian hebatnya, hingga merupakan suatu hal yang harus ditangani lebih serius. Anak-anak yang putus sekolah sanggup pula mengganggu keamanan.
Karena tidak ada aktivitas yang menentu, sehingga kadang kala sanggup menimbulkan kelompok-kelompok perjaka liar. Anak-anak pembangkang dengan kegiatannya yang bersifat negatif, menyerupai mencuri, menggunakan narkoba, mabukmabukan, manipu, menodong, dan sebagainya. Produktifitas anak putus sekolah dalam pembangunan tidak seluruhnya sanggup mereka kembangkan, padahal semua anakindonesia mempunyai potensi untuk maju.
Akibat yang disebabkan anak putus sekolah sangat banyak, diantaranya ialah kenakalan remaja, tawuran, kebut-kebutan di jalan raya, minum-minuman dan perkelahian, jawaban lainnya juga ialah perasaan minder dan rendah diri, banyak orang yang menganggur. Itu dikarenakan banyak sekali anak yang tidak mempunyai ijasah, maupun tidak adanya pembekalan skiil bagi mereka yang putus sekolah.
Hanya dengan generasi penerus yang terdidik dan cerdas serta bermoral, maka hari depan bangsa bisa dibayangkan titik terangnya. Namun pendidikan di Indonesia semakin usang semakin mahal. Program pendidikan gratis yang diterapkan pemerintah pun masih dianggap belum efektif dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia.
Sehingga masuk akal kalau banyak bawah umur usia sekolah yang terpaksa putus sekolah jawaban duduk kasus dana. Sebanyak 8 juta siswa SD hingga SLTP di seluruh Indonesia terancam putus sekolah. Jumlah tersebut setara 20% -40% siswa SD-SMP ketika ini, yaitu sekitar 40 juta siswa.
  


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari fakta yang ada kualitas pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah. Permasalahan ini ditambah dengan banyaknya anak yang putus sekolah lantaran banyak sekali alasan mulai dari ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya permasalahan itu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kesetaraan antara pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan solusi paling masuk kebijaksanaan untuk menuntaskan permasalahan pendidikan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang harus dibenahi biar bisa bersaing dengan pendidikan formal di sekolah.
Jadi, pendidikan kesetraan sanggup disimpulkan bahwa pendidikan kesetaraan ialah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang mencakup kelompok mencar ilmu (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang sanggup diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat aktivitas mencar ilmu Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Pendidikan kesetaraan juga diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional biar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar evaluasi pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan.

  

DAFTAR PUSTAKA
http://novilianingrum.wordpress.com/kesetaraan/
http://pkbmedukasi.wordpress.com/pendidikan-kesetaraan/
http://www.bppnfi-reg4.net/index.php/component/content/article/5-informasi/21-pendidikan-kesetaraan.html
https://lubukberbagi.blogspot.com/search?q=pengertian-program-pendidikan-kesetaraan
http://pkbmedukasi.wordpress.com/pendidikan-kesetaraan/


Sumber http://ronald-koeman.blogspot.com/

Related Posts